DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI CIBODAS
Jl. Cibodas
Ds. Cibodas Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi Email: sdncibodas17@gmail.com Kode.Pos (43364)
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SD
NEGERI CIBODAS
Nomor : 422/004/SD-C/VII/2018
Tentang
PETUGAS OPERATOR SEKOLAH PENGELOLA DAPODIK TAHUN
2017/2018
SD NEGERI CIBODAS
Menimbang : Bahwa dalam rangka meperlancar pelaksanaan proses pendataan Data Pokok Pendidikan di SD Negeri Cibodas perlu
menetapkan petugas operator sekolah
Mengingat : 1. Undang Undang nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang Undang nomor 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen;
3. Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan;
6. Instruk Mendiknas nomor 2 tahun 2011 tentang Kegiatan
Pengelolaan Data Pendidikan.
7. Surat Edaran Mendikbud RI nomor: 0293/MPK.A/PR/2014tanggal 11 Februari
2014 tentang pelaksanaan Instruksi Menteri nomor 2 tahun 2014;
8. Surat Edaran
Mendikbud RI nomor : 112847/OMP/LL/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang tindak
lanjut Dapodik;
9. Surat Dirjen Pendidikan Dasar
nomor: 3227/O/MI/2013 tanggal 5 September 2013 tentang Pendataan Data Pokok
Pendidikan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PETUGAS
OPERATOR SEKOLAH PENGELOLA DAPODIK TAHUN 2014/2015 SD NEGERI CIBODAS KEC.
PALABUHANRATU KAB. SUKABUMI
PERTAMA : Terhitung
mulai tanggal 1 Juli 2014 diangkat kembali sebagai operator sekolah DAPODIK
tahun pelajaran 2014/2015:
Nama : ANA ESPRIATNA
Tempat/tanggal lahir : Sukabumi, 01 Desember 1991
NUPTK : 1533 7696 7211 0003
Pendidikan/Jurusan/tahun : SMA/IPS/2010
Tugas : Operator Sekolah
KEDUA : Dalam
melaksanakan tugas selalu perpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku
sebagaimana mestinya;
KETIGA : Jika terdapat kendala dalam melaksanakan
tugas, yang bersangkutan diperkenankan melakukan koordinasi langsung dengan
operator Sekolah lain dan operator Kabupaten maupun pusat, sepanjang menyangkut
teknis operasional program dapodik;
KEEMPAT : Pengelolaan dan atau aktif/menjadi anggota
group pada suatu bagian di jejaring sosial, segala ucapan dan tindakannya
menjadi tanggung jawab pribadi seorang operator;
KELIMA : Dalam kegiatannya operator sekolah wajib merahasiakan
data/account masuk atau informasi yang patut atau patut diduga untuk
dirahasiakan/diamankan demi kepentingan Sekolah/Pemerintah;
KEENAM : Operator bertanggung jawab
langsung kepada kepala sekolah, dan melaporkan pelaksanaan tugasnya secara
tertulis dan berkala kepada kepala sekolah;
KETUJUH : Segala biaya yang timbul akibat
pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai;
KEDELAPAN : Apabila terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya;
KESEMBILAN : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2014
Pada
tanggal : 30 Juni 2018
Kepala
SD Negeri Cibodas,
ASIKIN RUBBIAN, S.Pd. SD
NIP.
19621224 198305 1 001

0 komentar:
Posting Komentar